Teori ekonomi keuangan konvensional dan Islam seringkali menjadi perdebatan yang menarik di kalangan para ahli ekonomi. Perbandingan antara kedua teori ini telah menjadi topik yang menarik untuk dikaji lebih dalam.
Menurut Dr. Umar Chapra, seorang pakar ekonomi Islam, perbedaan mendasar antara teori ekonomi keuangan konvensional dan Islam terletak pada prinsip dasar yang digunakan. Dalam teori ekonomi keuangan konvensional, prinsip utama yang ditekankan adalah keuntungan maksimal bagi individu atau perusahaan. Sedangkan dalam teori ekonomi Islam, prinsip yang diutamakan adalah keadilan dan kesejahteraan bersama.
Dalam teori ekonomi keuangan konvensional, sistem bunga seringkali menjadi fokus utama dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Bunga dianggap sebagai insentif bagi individu atau perusahaan untuk menyimpan dan meminjam uang. Namun, dalam teori ekonomi Islam, sistem bunga dilarang karena dianggap merugikan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Menurut Prof. Dr. M. Akram Laldin, Direktur Eksekutif International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance (ISRA), prinsip-prinsip ekonomi Islam menekankan pada keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam setiap transaksi keuangan. Hal ini berbeda dengan teori ekonomi konvensional yang cenderung lebih individualistik dan profit-oriented.
Dalam konteks perbankan, perbedaan antara teori ekonomi keuangan konvensional dan Islam juga terlihat jelas. Praktik riba atau bunga dalam perbankan konvensional dianggap bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam yang menekankan pada keadilan dan kesejahteraan bersama. Sebaliknya, dalam perbankan syariah, prinsip bagi hasil atau profit sharing menjadi landasan utama dalam melakukan transaksi keuangan.
Dalam menghadapi perkembangan ekonomi global yang semakin kompleks, penting bagi para ahli ekonomi untuk terus melakukan kajian tentang perbandingan antara teori ekonomi keuangan konvensional dan Islam. Dengan memahami kedua teori ini secara mendalam, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih baik dalam menjalankan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.