Pengertian PPh (Pajak Penghasilan) dan Jenis-Jenisnya
Pengertian PPh (Pajak Penghasilan) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. PPh merupakan salah satu pilar dalam sistem perpajakan di Indonesia yang berperan penting dalam mengumpulkan pendapatan negara.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, “PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik berupa upah, honorarium, maupun keuntungan usaha.” PPh merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara dan menjadi salah satu sumber utama untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Ada beberapa jenis PPh yang berlaku di Indonesia, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25. PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diterima oleh karyawan, sedangkan PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari penjualan barang atau jasa.
Sementara itu, PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari bunga, royalti, dan sewa yang diterima oleh wajib pajak, dan PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh wajib pajak.
Menurut pakar perpajakan, Yustinus Prastowo, “PPh memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi kesenjangan ekonomi.” Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang Pengertian PPh dan Jenis-Jenisnya sangat diperlukan oleh setiap wajib pajak.
Dengan pemahaman yang baik tentang PPh, diharapkan setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik dan berkontribusi positif bagi pembangunan negara. Oleh karena itu, penting untuk terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan agar dapat memahami PPh dengan baik dan menghindari potensi sanksi pajak.